PENGANTAR HUKUM BISNIS
PENGERTIAN HUKUM
Menurut kamus hukum edisi lengkap yang disusun Yan Pramadya Puspa, hukum atau Recht (Bid), Law (Ing), Recht (Jerm), Droit (Pr), Ius (Lat), hukum adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mana tiap-tiap orang bermasyarakat wajib mentaatinya, bagi pelanggaran terhadap sanksi.
Menurut Utrecht, hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu, harus ditaati oleh masyarakat itu.
Unsur-Unsur Hukum
Menurut Arus Akbar Silondae dan Andi Fariana dalam buku Aspek Hukum dalam Ekonomi & Bisnis menyebutkan :
a. Merupakan kumpulan kaidah atau norma tingkah laku
b. Aturan yang dibuat oleh pemerintah yang berwenang
c. Berlaku untuk wilayah tertentu
d. Berisi perintah dan larangan
e. Adanya sanksi yang tegas
f. Bersifat memaksa
Fungsi Hukum
Fungsi hukum diantaranya :
1. Untuk menertibkan masyarakat
2. Untuk mengatur lalu lintas kehidupan bersama masyarakat
3. Untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa
4. Untuk menegakan kedamaian dan ketertiban
5. Untuk mengukur tata cara penegakan keamanan
6. Untuk mengubah tatanan masyarakat
7. Untuk mengatur tata cara pengubahan dan perubahan keadaan dalam rangka pelaksanaan ideologi.
Tujuan Hukum
Tujuan hukum ada tiga macam, yakni kepastian hukum, rasa keadilan, dan manfaat.Hukum dibuat oleh manusia yang berperan di lembaga eksekutif dan lembaga legislative itu untuk manusia dan masyarakat bukan untuk hukum itu sendiri.Bisa dikatakan juga bahwa rasa keadilan lebih tinggi dari pada keadilan procedural.Jadi, hukum hadir tidak hanya untuk hukum itu sendiri, melainkan untuk manusia, khususnya kebahagiaan umat manusia lain, dan pada akhirnya untuk masyarakat.
Eksistensi hukum mengandung nilai dasar keadilan, nilai dasar kegunaan atau manfaat, dan nilai dasar kepastian hukum.Dalam praksis hukum selalu terjadi ketegangan diantara ketiga nilai dasar tersebut.Gustaf Radbruch (Filsuf hukum Jerman), mengajarkan jika terjadi ketegangan diantara nilai dasar itu, maka yang dipilih adalah nilai dasar keadilan, kemudian baru nilai kemanfaatan, dan nilai kepastian.Intinya nilai keadilan lebih diutamakan disbanding kedua nilai tadi.
PENGERTIAN BISNIS
Arus Akbar Silondae dan Andi Fariana, dalam buku aspek hukum dalam Ekonomi dan Bisnis, mengemukakan bahwa bisnis adalah suatu usaha dagang atau sebagai perusahaan komersial, profesi, atau perdagangan yang didirikan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Suatu bisnis diciptakan oleh para Enterpreneur yang menempatkan uangnya dalam rasio tertentu guna mempromosikan usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan yang besar.
Abdurrachman, seorang ahli hukum bisnis, berpendapat, yang dimaksud dengan bisnis adalah suatu urusan atau kegiatan dangang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa.
Sedangkan menurut Friedman, Jack P., yang juga merupakan ahli, yang dimaksud bisnis itu dengan menempatkan uang dari para Enterpreneur, dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan.
Istilah Usaha atau Bisnis
Seperti dikemukakan oleh Dr. Jur. M. Udin Silalahi,S.H., L.L.M. bahwa istilah Usaha bias juga disebut bisnis. Sebelum hukum dagang berkembang, khususnya yang mengatur perusahaan, yang akhirnya melahirkanhukum perusahaan, usaha atau bisnis diartikan secara sempit, tetapi kemudian, sebagaimana ditetapkan di dalam Pasal 1 d UU Nomor 1/1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU KADIN), usaha tidak terbatas hanya pada dagang saja, tetapi mencakup semua kegiatan apapun dalam lingkungan perekonomian. Olek karena itu, usaha bias meliputi tiga bangun perusahaan: usaha Negara (BUMN), usaha Koperasi, dan usaha Swasta.
Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan etika yang berlaku dalam kelompok para pelaku bisnis dan semua pihak yang terkait dengan eksistensi korporasi termasuk dengan para competitor.
Prinsip-prinsip dalam etika bisnis:
a. Prinsip Otonom
b. Prinsip Kejujuran
c. Prinsip Keadilan
d. Prinsip Saling Menguntungkan
e. Prinsip integritas moral.
HUKUM BISNIS
Hukum bisnis (Business Law) merupakan istilah yang sudah terkenal.Hukum bisnis merupakan keseluruhan hukum fositif yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari berbagai perikatan dalam aktivitas bisnis. Hukum positif di Indonesia merupakan keseluruhan hukum sebagai suatu sistem yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Dr. Munir Fuady berkata: Sering kali hukum bisnis dikonotasikan dengan hukum dagang. Padahal Hukum Dagang hanya berkaitan dengan aturan-aturan materiil yang ada di dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) yang merupakan turunan dari Wetboekvan Koophandel (WvK) Belanda.
Dalam buku Pengantar Hukum Bisnis “Menata Bisnis Modern di Era Global” dikemukakan oleh Dr. Munir Faudy, istilah hukum dagang merupakan istilah dengan cakupan yang sagat tradisional dan sangat sempit.Sebab, pada prinsipnya istilah tersebut hanya meliputi topik-topik yang terdapat dalam KUHD saja.Padahal, dunia perdagangan sudah mengalami banyak perkembangan yang belum diatur di dalam KUHD. Topik hukum seperti perseroan terbatas, pasar modal, merger, akuisasi, kontrak bisnis, perkreditan, hak atas kekayaan intelektual, bisnis internasional adalah sebagai contoh dari perkembangan perdagangan yang mengalami perkembangan yang belum diatur di dalam KUHD.
Nondyo Pramono (Guru Besar di UGB) mengatakan bahwa hukum bisnis sama dengan hukum dagang. Hukum dagang adalah hukum bagi para pedagang.Pedagang adalah orang yang menjalankan perbuatan perniagaan sebagai usaha sehari-hari. Apabila definisi itu diikuti, maka orang yang menjadi agen perusahaan , supplier, dan sebagainya tidak termasuk kategori pedagang karena mereka tidak membeli barang untuk dijual lagi. Karena kelemahan definisi ini, istilah perdagangan digantu menjadi perusahaan. Dalam perkembangannya, definisi perusahaan secara normatif antara lain terdapat di dalam UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang “Wajib Dafar Perusahaan” dan UU Nomor 8 Tahun 1997 tentang “Dokumen Perusahaan”.
Perusahaan menurut UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1b adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan, bekerja serta dan berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Menurut UU Nomor 8 Tahun 1997Tentang Dokumen Perusahaan, dinyatakan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan memperoleh keuntungan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang-perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum ataupun bukan yang didirikan dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut H.M.N. Purwosutjipto, hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khususnya dari lapangan perusahaan.
USAHA Adalah Setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba (Pasal 1 huruf d UU Nomor 3 Tahun 1982).
Badan Usaha
A. Perusahaan Berbadan Hukum
Perusahaan berbadan hukum diantaranya :
1) Perseroan Terbatas
2) Koperasi
3) BUMN (Perusahaan perseorangan dan perusahaan umum)
4) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
B. Perusahaan Tidak Berbadan Hukum
Perusahaan yang tidak berbadan hukum diantaranya :
1) Persekutuan Firma (Vennootschap onder firma)
2) Persekutuan Komoditer (Commnditaire Vennootschap).
PENGUSAHA
Pengusaha dalah setiap orang perseorangan atau persekutuan ataupun badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan (Pasal 1 huruf c UU Nomor 3 Tahun 1982).
PERUSAHAAN
Perusahaan merupakan salah satu bentuk dari kegiatan bisnis, yakni termasuk kegiatan bisnis yang berbadan usaha, yang bisa dibedakan menjadi badan usaha yang berbadan hukum dan bukan derbadan hukum.
Pengertian Perusahaan :
1. Dalam pandangan pemerintah belanda, Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dijalankan secara tidak terputus-putus dengan terang-terangan dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba.
2. Prof. Molengraaff, Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendpatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.
3. Menurut UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1b adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah NKRI dengan tujuan memperoleh keuntungn atau laba.
4. Menurut UU Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan memperoleh keuntungan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang-perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan yang dilakukan oleh satu orang pengusaha.
Perusahaan perseorangan atau perusahaan dagang (PD) atau Usaha dagang (UD) adalah bentuk badan usaha yang didirikan dan dijalankan oleh perseorangan dan modalnya berasal dari satu orang.
Jenis Usaha
a. Industri rumah tangga
b. Aneka usaha berbentuk took
c. Aneka bentuk usaha rumah makan
Syarat mendirikan perusahaan perseorangan
a. Modal
b. Pembukuan
c. Pembayaran Pajak
Prosedur mendirikan Perusahaan Perseorangan
1. Izin prindip dinas perdagangan di wilayah setempat. Syaratnya :
a) Fotocopy KTP pemegang saham perusahaan
b) Potocopy NPWP
c) Surat keterangan domisili atau SITU
d) Neraca Perusahaan
e) Materai
2. Izin permohonan tempat usaha dari pemerintah daerah setempat. Syaratnya :
a) Proposal rencana usaha
b) Mengisi formulir
c) Menyertakan daerah tempat usaha
d) Fotocopy KTP pengurus perusahaan
e) Fotocopy NPWP
f) Fotocopy surat kepemilikan tanah (untuk tempat usaha)
g) Daftar tenaga kerja.
Kelebihan dan kekurangan perusahaan perseorangan
Kelebihan
a. Relatif mudah didirikan dan dibubarkan
b. Besarnya modal tidak ditentukan
c. Tidak perlu badan hukum
d. Boaya operasional rendah
e. Aktivitas relative sedikit dan sederhana
f. Manajemennya fleksibel
g. Rahasia perusahaan terjamin
h. Semua keuangan menjadi hak milik si pengusaha sendiri
Kelemahan
a. Usaha tidak terlalu besar (karena terbatas modal)
b. Aset pribadi sulit dibedakan dengan asset perusahaan
c. Pengelolaan tergantung kemampuan si pengusaha
d. Kelangsungan perusahaan kurang terjamin
e. Kemampuan manajemen yang terbatas.
Resiko perusahaan perseorangan
a. Apabila kekayaan perusahaan tidak menutupi utang perusahaan, maka kekayaan pribadi menjadi jaminan untuk melunasi kekurangan pembayaran utang perusahaan.
b. Karena kendali berada ditangan satu orang, maka pada umumnya kemampuan investasi relative terbatas sehingga besar atau luas usaha terbatas.
Pembubaran perusahaan perseorangan
Adapun alas an pembubaran biasanya beralasan sebagai berikut:
a. Menurut prediksi si pemilik usaha, usaha yang dijalankan tidak mendatangkan keuntungan.
b. Jika si pengusaha meninggal dunia
c. Jika perusahaan dalam keadaan tidak sehat (keuangan tidak stabil).
Persekutuan Perdata
Pengertian
Persekutuan artinya persatuan orang-orang yang sama kepentingannya terhadapsuatu perusahaan tertentu, sedangkan sekutu artinya peserta pada suatu perusahaan. Jadi persekutuan perdata berarti kumpulan orang-orang yang menjadi peserta pada suatu perusahaan tertentu.
Syarat-Syarat Untuk Mendirikan Persekutuan Perdata
a. Tidak bertentangan hukum
b. Tidak bertentangan dengan tatasusila dan ketertiban umum
c. Harus merupakan kepentingan utama yang dikejar, yakni keuntungan.
Bentuk Persekutuan Perdata
a. Perdata antara pribadi-pribadi yang menjalankan suatu pekerjaan bebas (profesi), misalnya : pengacara, dokter, arsitek, akuntan. Asosiasi ini tidak menjalankan perusahaan, yang diutamakan adalah orang-orang yang menjadi pesertanya.
b. Persekutuan perdata yang menjalankan perusahaan
c. Persekutuan perdata yang merupakan perjanjian kerjasama dari suatu transaksi sekali dan segera.
Bubarnya Persekutuan Perdata
Sebab-sebab bubarnya persekutuan perdata diatur dalam pasal 1646 KUHP Perdata yaitu;
1. Lampaunya waktu untuk mana persekutuan perdata itu didirikan
2. Musnahnya barang atau sudah selesainya usaha yang menjadi tugaspokok persekutuan perdaya itu
3. Kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu
4. Salah seorang sekutu meninggal dunia atau dinyatakan pailit (bangkrut).